Invalid Date
Dilihat 925 kali
Jakarta, Tandun Barat - Pemerintah telah memperpanjang masa pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II sampai 20 Januari 2025. Pendaftaran formasi itu dikhususkan bagi pegawai honorer atau tenaga non ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Masa pendaftaran PPPK tahap II itu sudah diperpanjang sebanyak empat kali, dari sebelumnya sampai 31 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, lalu kembali diperpanjang sampai 15 Januari 2025, sebelum akhirnya lagi-lagi diperpanjang sampai dengan 20 Januari 2025.
Ada sejumlah kriteria pendaftar untuk bisa mengikuti proses rekrutmen PPPK tahap II ini, termasuk kriteria tambahan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025. Kriteria tambahan ini untuk menaungi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN.
Dalam diktum pertama Kepemen PANRB 15/2025 itu disebutkan, kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN, sebagai berikut:
Selanjutnya, dalam diktum ketiga dan keempat disebutkan pendaftar itu melamar pada jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini. Bila kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia lowongan kebutuhan jabatan, dapat melamar pada jabatan sebagai berikut:
Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap 2 dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:
Bila jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Begitu pula bila pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Secara umum, syarat atau kriteria untuk mengikut seleksi pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua adalah untuk pelamar yang tergolong sebagai tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintahan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus. Termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.
"Kualifikasi dasar pelamarnya harus bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah dan masih aktif ya," dikutip dari penjelasan komentar BKN di akun instagram @bkngoidofficial, dikutip Senin (6/1/2025).
Bagi para peminat formasi PPPK tahap 2, sebelum mendaftar harus menyiapkan sejumlah dokumen, berikut ini rinciannya:
Setelah itu, pelamar bisa melakukan pendaftaran di situs https://sscasn.bkn.go.id/.
Bagikan:
Desa Tandun Barat
Kecamatan Tandun
Kabupaten Rokan Hulu
Provinsi Riau
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini